Apa itu Outsourcing??
Outsourcing adalah suatu sistem
dimana perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja mengambil tenaga kerja dari
perusahaan khusus yang menyiapkan tenaga kerja sewaan.
Disini ada pula manfaat outsourcing
:
1. Memperoleh tenaga ahli dengan
harga terjangkau
2. Tidak di repotkan dengan turn
over karyawan
3. Mengurangi biaya operasi
4. Mengurangi biaya overhead
Berdasarkan undang-undang No.13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja / buruh yang dipekerjakannya
- hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59
Adapun contoh dari outsourching
Ada sebuah perusahaan menjahit dan
ada perusahaan pembuatan baju. Nah perusahaan membuat baju ini membutuhkan
tenaga kerja dari perusahaan menjahit. Jadi, perusahaan membuat baju itu memberi
kontrak kepada salah satu karyawan perusahaan menjahit. Apabila kontraknya udah
abis, yang perusahaan baju ini tidak ada sangkut paut lagi dengan perusahaan
menjahit.
No comments:
Post a Comment